DIRJEN DUKCAPIL TEGASKAN PEMALSUAN KTP-EL MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA
Beredarnya foto KTP-el palsu melalui media sosial baru-baru ini mendapat tanggapan serius dari Kemendagri. Berdasarkan hasil pengecekan dalam database kependudukan nasional, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. memastikan KTP-el tersebut palsu.
Diduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan momen Pilkada untuk mendulang suara dengan menempelkan foto yang sama pada tiga KTP-el yang berbeda.
Menanggapi hal itu, Prof. Zudan menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai pidana penjara selama 10 tahun.
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, jelas penyandang gelar menjadi profesor termuda dalam bidang hukum di usia 35 tahun ini, Selasa (07/02/2017). Hal tersebut menurutnya diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.
Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Sementara itu, sebagai langkah antisipasi, Prof. Zudan akan meminta pihak kepolisian untuk menindak kasus pemalsuan ini karena Ditjen Dukcapil tidak punya kewenangan untuk itu. “Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan”, jelasnya.
Langkah lain, pihaknya akan menginstruksikan agar Dinas Dukcapil kabupaten/kota tetap membuka pelayanan pada hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari mendatang. “Sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP-el yang dicurigai palsu”, ujar Prof. Zudan.
- 06 Februari 2021 00:57:10
- 5.144
- Oleh Administrator
Berita Terkini
Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 49 Pasutri Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan
- 03 November 2023 08:00:11
- 69
- Administrator
KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar sidang Itsbat Nikah, dimana sebanyak 49 pasang disidangkan oleh Panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sid ..... Baca Selengkapnya
Kuningan SIPP Ke-11, Diselenggarakan Di Desa Manis Kidul
- 25 Oktober 2023 08:59:25
- 68
- Administrator
KUNINGAN- Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menyelenggarakan Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ke-11 kalinya, kali ..... Baca Selengkapnya
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- 20 Oktober 2023 09:53:07
- 208
- Administrator
Bapak,ibu,akang ,teteh pengguna aplikasi Sipanduk,dalam upaya terus meningkatkan pelayanan online Disdukcapil Kab.Kuningan. Dimohon untuk mengisi survei kepuasan dengan scan barcode di poster Survei.. ..... Baca Selengkapnya
DISDUKCAPIL Kab. Kuningan ikut memeriahkan Karnaval Hari jadi Kuningan yang ke-525
- 03 September 2023 11:06:50
- 175
- Administrator
KUNINGAN, memperingati Hari Jadi ke 525 Kuningan terlihat ribuan masyarakat Kab. Kuningan memadati sepanjang ruas Jalan Siliwangi, untuk menyaksikan Karnaval sebagai agenda tahuna ..... Baca Selengkapnya
PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DAN PELEPASAN MASA PURNABAKTI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
- 29 Agustus 2023 13:52:19
- 200
- Administrator
Kabupaten Kuningan yang mencapai batas usia pensiun TMT 1 Oktober 2023 hingga 1 Desember 2023 menerima SK Pemberhentian dan Pelepasan. SK tersebut diberikan kepada PNS dari berbagai jabatan dan golong ..... Baca Selengkapnya
Kuningan Meraih Penghargaan Juara 2 dalam Penilaian Adminduk Juara 2023
- 23 Agustus 2023 11:01:10
- 111
- Administrator
Kuningan – Dalam rangka merayakan ulang tahun ke-78 Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Ba ..... Baca Selengkapnya
Warga Cibingbin Sangat Antusias Dengan Program Pelayanan SIPP ke 10
- 23 Agustus 2023 08:00:52
- 76
- Administrator
CIBINGBIN – Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP), inisiatif inovatif Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyajikan layanan publik berkualitas tinggi, telah diterima dengan han ..... Baca Selengkapnya
SIPP Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Baik
- 18 Juli 2023 08:00:58
- 212
- Administrator
DARMA- Sinergi Integritas Pelayanan Publik (SIPP) merupakan sebuah program inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam upaya memberikan pelayan publik secara optimal kepada masyarakat. Pr ..... Baca Selengkapnya
Dengan Program Paduka Pasangan Pengantin di Kuningan Langsung Dapatkan KK dan KTP Baru setelah Ijab Kabul
- 05 Juli 2023 08:44:16
- 270
- Administrator
KUNINGAN- Usai melangsungkan pernikahan, pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan kini tak perlu direpotkan lagi dengan pengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ..... Baca Selengkapnya