Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Pencatatan Perubahan nama

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
  2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
  18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Berita Terkini

Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 49 Pasutri Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan

  • 03 November 2023 08:00:11
  • 69
  • Administrator

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar sidang Itsbat Nikah, dimana sebanyak 49 pasang disidangkan oleh Panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sid ..... Baca Selengkapnya

Kuningan SIPP Ke-11, Diselenggarakan Di Desa Manis Kidul

  • 25 Oktober 2023 08:59:25
  • 68
  • Administrator

KUNINGAN- Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menyelenggarakan Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ke-11 kalinya, kali ..... Baca Selengkapnya

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

  • 20 Oktober 2023 09:53:07
  • 207
  • Administrator

Bapak,ibu,akang ,teteh pengguna aplikasi Sipanduk,dalam upaya terus meningkatkan pelayanan online Disdukcapil Kab.Kuningan. Dimohon untuk mengisi survei kepuasan dengan scan barcode di poster Survei.. ..... Baca Selengkapnya

DISDUKCAPIL Kab. Kuningan ikut memeriahkan Karnaval Hari jadi Kuningan yang ke-525

  • 03 September 2023 11:06:50
  • 175
  • Administrator

KUNINGAN,  memperingati Hari Jadi ke 525 Kuningan terlihat ribuan masyarakat Kab. Kuningan memadati sepanjang ruas Jalan Siliwangi, untuk menyaksikan Karnaval sebagai agenda tahuna ..... Baca Selengkapnya

PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DAN PELEPASAN MASA PURNABAKTI PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

  • 29 Agustus 2023 13:52:19
  • 199
  • Administrator

Kabupaten Kuningan yang mencapai batas usia pensiun TMT 1 Oktober 2023 hingga 1 Desember 2023 menerima SK Pemberhentian dan Pelepasan. SK tersebut diberikan kepada PNS dari berbagai jabatan dan golong ..... Baca Selengkapnya

Warga Cibingbin Sangat Antusias Dengan Program Pelayanan SIPP ke 10

  • 23 Agustus 2023 08:00:52
  • 75
  • Administrator

CIBINGBIN – Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP), inisiatif inovatif Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyajikan layanan publik berkualitas tinggi, telah diterima dengan han ..... Baca Selengkapnya

  • 13 November 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di STIKES MUHAMMADIYAH KUNINGAN

  • 03 November 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC). Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan kerjasama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kab.Kuningan

  • 25 Oktober 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Kuningan SIPP Ke-11, Diselenggarakan Di Desa Manis Kidul

  • 18 Oktober 2023

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Hari ini akan di adakan Rapat LKSS di Ruang Kadis Dukcapil bersama Hj. Ika Siti Rahmatika sebagai Ketua LKSS

  • 17 Oktober 2023

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk sasaran kelompok pemula usia 17 tahun (PUSAKA U-17) dan Aktivasi IKD di SMA N 1 CIAWIGEBANG

  • 01 Desember 2023

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 15:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 15:00 WIB