Pencatatan Perubahan nama
PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
- Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Berita Terkini
Hari Disabilitas Internasional: Dukcapil Kuningan Torehkan Prestasi Membanggakan
- 03 Desember 2025 16:06:34
- 29
- Hum B Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Dukcapil Kuningan menerima penghargaan dari Ikatan ..... Baca Selengkapnya
Dukcapil Kuningan Lanjut Gelar POLANTAS di Dua Desa, Layani 11 Warga
- 03 Desember 2025 16:06:25
- 19
- Hum B Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali melaksanakan kegiatan Jemput Bola Program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas), sebagai wujud pelayanan inkl ..... Baca Selengkapnya
Disdukcapil Kuningan Laksanakan Program POLANTAS di Tiga Desa
- 02 Desember 2025 16:06:00
- 17
- Hum B Dukcapil
Disdukcapil Kabupaten Kuningan melaksanakan program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas) dengan pelayanan jemput bola dokumen kependudukan di tiga desa, yaitu Desa Ragawacana Kecam ..... Baca Selengkapnya
Disdukcapil Kuningan Dampingi Pelayanan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025 di Kodim 0615/Kuningan
- 02 Desember 2025 16:06:17
- 37
- Hum B Dukcapil
Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan pendampingan pelayanan penerbitan Akta Pencatatan ..... Baca Selengkapnya
HUT KORPRI ke-54, Bupati Dian Gaungkan “KORPRI SIAGA”
- 01 Desember 2025 20:09:48
- 20
- Administrator
KUNINGAN – Gerakan kesiapsiagaan ASN menggema pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Peringatan d ..... Baca Selengkapnya
Disdukcapil Kuningan Gelar Pelayanan Adminduk dan IKD untuk ASN dalam Rangka HUT Korpri ke-54
- 01 Desember 2025 16:06:54
- 38
- Hum B Dukcapil
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke-54, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan menyelenggarakan pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Aktivasi Identitas ..... Baca Selengkapnya
