Pencatatan Perubahan nama
PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
- Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Berita Terkini
APEL HARI KESADARAN NASIONAL DI PIMPIN OLEH Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
- 17 Oktober 2024 07:30:38
- 96
- Administrator
Kuningan,- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd memimpin apel pagi Hari Kesadaran Nasional di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Kunin ..... Baca Selengkapnya
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- 11 Oktober 2024 08:00:39
- 261
- Administrator
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Helmi Johar, S.Sos memberikan arahan kep ..... Baca Selengkapnya
Pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Sekolah SMK KARYA NASIONAL
- 30 September 2024 09:00:28
- 143
- Administrator
Kuningan, 30 September 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menggelar program jemput bola bagi pelajar dan aktivasi Identitas Kependudukan Di ..... Baca Selengkapnya
Dukcapil Hadir Di Pameran Pembangunan
- 02 September 2024 10:15:52
- 178
- Administrator
KUNINGAN - Hallo Warga Kabupaten Kuningan !!! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan membuka stand di Open Space Galery (OSG) Linggarjati - Cilimus dalam rangka memperingati H ..... Baca Selengkapnya
PUSAKA U-17
- 02 September 2024 10:36:14
- 214
- Administrator
KUNINGAN - Dukcapil Kuningan hadir di SMAN 2 GARAWANGI melakukan Pelayanan Untuk Sasaran Kelompok Pemula Usia 17 tahun (PUSAKA U-17) jelang PILKADA 2024, dengan harapan pemilih pemula berkesempat ..... Baca Selengkapnya
DUKCAPIL ON THE STREET
- 19 Juli 2024 13:24:13
- 506
- Admin B
KUNINGAN - Hallo warga Kuningan!!! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kuningan dan Toserba Griya Kuningan, kembali melakukan Pelayanan Adminduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan) yan ..... Baca Selengkapnya