Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Pencatatan Perubahan nama

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
  2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
  18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Berita Terkini

DUKCAPIL ON THE STREET

  • 19 Juli 2024 13:24:13
  • 63
  • Admin B

KUNINGAN - Hallo warga Kuningan!!! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kuningan dan Toserba Griya Kuningan, kembali melakukan Pelayanan Adminduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan) yan ..... Baca Selengkapnya

Program PELITA ANAK Disdukcapil Gandeng Kelompok Kerja Posyandu

  • 15 Juli 2024 09:04:14
  • 59
  • Administrator

KUNINGAN – Guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program “Pelita Anak” (Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu ..... Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Nikah, Sekda Dian Serahkan Dokumen Kependudukan Usai Ijab Kabul

  • 06 Mei 2024 09:46:09
  • 216
  • Administrator

KUNINGAN-Pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan baru melalui Program Paduka dari Pemerintah Daerah melalui Disdukcil. Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si ..... Baca Selengkapnya

166 ASN Terima SK Pensiun, Iip Hidajat : Terimakasih Atas Dharmabakti Yang diberikan Kepada Negara

  • 29 Februari 2024 08:00:01
  • 433
  • Administrator

KUNINGAN – Sebanyak 166 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pemberhentian (Pensiun) yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuninga ..... Baca Selengkapnya

Tiga Perangkat Daerah Raih Penghargaan dari BPS

  • 16 Februari 2024 11:08:12
  • 460
  • Administrator

KUNINGAN-Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan memberikan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagai lokus penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 ..... Baca Selengkapnya

Pemkab Kuningan Gelar Kuningan SIPP ke-13: Masyarakat Sambut Antusias Inovasi Pelayanan Publik Terpadu

  • 24 Januari 2024 13:34:30
  • 477
  • Administrator

CIGUGUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Kuningan SIPP (Sinergi Integrasi Pelayanan Pub ..... Baca Selengkapnya

  • 31 Juli 2024

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Desa Lengkong Kec. Garawangi

  • 29 Juli 2024

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Desa Cipasung Kec. Darma

  • 25 Juli 2024

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Desa Sukadana Kec. Ciawigebang

  • 25 Juli 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Kuningan SIPP di Desa Sindangagung Kec. Sindangagung

  • 23 Juli 2024

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Desa Bandorasa Wetan Kec. Cilimus

  • 27 Juli 2024

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB