Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan :

  1. Fotocopy Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI; atau
  2. Fotocopy Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Kutipan akta-akta catatan sipil;
  5. Kutipan akta perkawinan/akta nikah bagi yang sudah kawin;
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (dengan memperlihatkan dokumen aslinya);
  7. Bagi penduduk WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan WNA tinggal tetap membawa KK dan KTP;
  8. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan untuk diverifikasi;
  6. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang Pendaftaran Penduduk untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan kewarganegaraan sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan kewarganegaraan ke dalam system komputer dengan teliti setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang Pencatatan Sipil;
  14. Kepala bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan kewarganegaraan, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang Pencatatan Sipil untuk diparaf kepala bidang Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan Kewarganegaraan, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian :

7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Berita Terkini

166 ASN Terima SK Pensiun, Iip Hidajat : Terimakasih Atas Dharmabakti Yang diberikan Kepada Negara

  • 29 Februari 2024 08:00:01
  • 150
  • Administrator

KUNINGAN – Sebanyak 166 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pemberhentian (Pensiun) yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuninga ..... Baca Selengkapnya

Tiga Perangkat Daerah Raih Penghargaan dari BPS

  • 16 Februari 2024 11:08:12
  • 245
  • Administrator

KUNINGAN-Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan memberikan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagai lokus penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 ..... Baca Selengkapnya

Pemkab Kuningan Gelar Kuningan SIPP ke-13: Masyarakat Sambut Antusias Inovasi Pelayanan Publik Terpadu

  • 24 Januari 2024 13:34:30
  • 216
  • Administrator

CIGUGUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Kuningan SIPP (Sinergi Integrasi Pelayanan Pub ..... Baca Selengkapnya

Pj Bupati Kuningan Serahkan Program PADUKA, Pasutri Langsung Dapat KTP dan KK Baru Usai Menikah

  • 10 Januari 2024 09:09:53
  • 300
  • Administrator

KUNINGAN – Rabu, 10 Januari 2024 menjadi hari yang membahagiakan bagi pasangan Disya Dwi Ajeng dan Priangga Sukma Nugraha, pasalnya hari tersebut merupakan hari Pernikahan bagi mereka berdua. Se ..... Baca Selengkapnya

DUKCAPIL ON THE STREET bertempat di Toserba Griya Kuningan

  • 03 Desember 2023 07:00:53
  • 419
  • Administrator

KUNINGAN- Sebagai bentuk upaya meningkatkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Disdukcapil On The Street ..... Baca Selengkapnya

Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 49 Pasutri Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan

  • 03 November 2023 08:00:11
  • 322
  • Administrator

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar sidang Itsbat Nikah, dimana sebanyak 49 pasang disidangkan oleh Panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sid ..... Baca Selengkapnya

  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMK KARNAS

  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) di Kecamatan Cigugur Kab.Kuningan

  • 23 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, PUSAKA U-17 di SMKN 2 KUNINGAN

  • 22 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMKN 1 KUNINGAN

  • 05 Desember 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    kegiatan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Kampus UNISA Kab.Kuningan

  • 27 April 2024

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB