Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Silahkan masukan Saran, Usulan, Kritikan dan Pengaduan mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Untuk pengurusan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya (gratis), namun untuk pengurusan Akta Pencatatan Sipil lainnya tetap dikenakan biaya sesuai peraturan pemerintah daerah.
Bagi pasangan yang beragama Islam harus melalui prosedur isbat nikah ke Pengadilan Agama (Ps. 7 ayat (2) dan (3) KHI) dan Bagi pasangan yang beragama non-Islam harus menikah ulang dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat administrasi tersebut untuk pernikahan di bawah umur harus ada izin dispensasi dari pengadilan dan apabila syarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu telah melanggar hukum. Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan.
Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
a) Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya. b) Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya. c) Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Kuningan. Hal tersebut diatur dalam UU no. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah: -Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya -KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya -KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Nomor antrian yang didapatkan dengan cara online melalui aplikasi Android maupun secara Onsite (lokasi kantor) akan secara terus menerus berurut dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Untuk pengguna Aplikasi Android dapat mengantri dan menujukan nomor antrian yang tertetra di Aplikasi Android sebagai bukti tiket antriannya.
PULPEN PNS (Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS) adalah bentuk layanan Administrasi Kependudukan kepada para Pensiunan PNS berupa perubahan status pekerjaan PNS menjadi PENSIUNAN sesuai TMT pensiunnya. Persyaratannya adalah : 1. Mengisi Folmulir pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Khusus Program PULPEN PNS) 2. Mengisi Folmulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan 3. Fotocopy KTP-el 4. Fotocopy KK 5. Fotocopy Surat Nikah
PADUKA (Pelayanan ADminduk Usai perKAwinan) Merupakan bentuk Pelayanan Terpadu administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP-el dan KK pada saat setelah perkawinan dan menerima Buku Nikah Persyaratannya adalah : 1. Mengisi Folmulir Permohonan Perubahan data 2. FC KTP-el dan KK 3. FC Buku Nikah
PANUTAN (Pelayanan AdmiNdUk seTelah melahirkAN) merupakan bentuk Pelayanan Terpadu administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan berupa penerbitan Akta Kelahiran, Kartu keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada saat setelah melahirkan di Rumah Sakit, UPTD Puskesmas PONED, Praktek Mandiri Bidan (PMB) dan Klinik di Kabupaten kuningan. Persyaratannya adalah : 1. Mengisi Folmulir pelaporan Pencatatan Sipil "kelahiran"; 2. FC KTP-el kedua Orang Tua; 3. FC Kartu Keluarga Orang Tua; 4. FC Surat Nikah 5. Surat keterangan Kelahiran dari Pihak yang berwenang.
PATURAI (Pelayanan Adminduk unTUk perceRAIan) adalah bentuk layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berupa percepatan perubahan status KAWIN menjadi CERAI HIDUP pada KK dan KTP-el. Persyaratannya adalah,? 1. Mengisi Folmulir Permohonan Perubahan Data 2. FC Akta Cerai 3. FC KTP-el Suami dan/atau Istri 4. FC Kartu Keluarga (KK)
Pemohon dapat mewakilkan pengurusan/pengajuan Akta Pencatatan Sipil kepada pihak lain sejauh telah melengkapi persyaratan teknis yang telah ditentukan agar menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari.
KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keeping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tidak perlu melakukan perekaman ulang, sebab bila (sengaja/tidak sengaja) melakukan perekaman KTP-el lebih dari 1 (satu) kali akan menyebabkan terjadinya data ganda (Duplicate Record) yang berakibat pada tidak bisa dicetaknya KTP-el, dan mengharuskan Anda mengurusnya ke Disdukcapil untuk konfirmasi dan menghapus salah satu data Anda yang ganda tersebut.
Sampai saat ini, permasalah ini memang masih terjadi karena proses integrasi data kependudukan dengan data yang dimiliki oleh lembaga pengguna seperti perbankan, BPJS, BKN, KUA, dll itu masih terus dilakukan. Data yang digunakan oleh lembaga pengguna adalah Data Warehouse/Gudang Data (kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota), jadi bukan Data pelayanan yang sifatnya dinamis dan berubah setiap hari. Sebagai contoh Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ini, BPS menggunakan data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan tahun 2019, jadi untuk penduduk yang melakukan perubahan data seperti, pindah alamat, perubahan status, penambahan anggota keluarga baru, dll. pada tahun 2020 ini akan mengalami permasalahan antara NIK dan Nomor KK (tidak sinkron), sebab nomor KK itu sifatnya dinamis dan berubah setiap penduduk mengganti KK. Solusinya adalah dengan menghubungi Disdukcapil setempat dan melakukan update data, atau menghubungi langsung Call Center Ditjen Dukcapil (1500537).
Demi keamanan data kami tidak dapat memberikan secara detil data yang diminta, prosedur dan persetujuan harus dipenuhi dan tidak dapat sebarangan orang mendapatkan data negara.
Anda bisa menghubungi kami untuk dilakukan konsolidasi manual agar NIK dan/atau NO KK tersebut bisa diakses oleh instansi terkait. Bisa terjadi hal demikian biasanya karena ada perubahan data pada data kependudukan seperti alamat, nama dan/atau tanggal lahir, dan lain sebagainya.
  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMK KARNAS

  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) di Kecamatan Cigugur Kab.Kuningan

  • 23 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, PUSAKA U-17 di SMKN 2 KUNINGAN

  • 22 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMKN 1 KUNINGAN

  • 05 Desember 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    kegiatan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Kampus UNISA Kab.Kuningan

  • 27 April 2024

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB