Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI


Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Delapan, Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Sembilan, Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Sepuluh, Petugas Registrasi

Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tiga Belas, Penambahan Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.

Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

  • 06 Februari 2021 01:03:42
  • 825
  • Oleh Administrator
  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMK KARNAS

  • 24 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) di Kecamatan Cigugur Kab.Kuningan

  • 23 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, PUSAKA U-17 di SMKN 2 KUNINGAN

  • 22 Januari 2024

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan jemput bola perekman KTP-el PUSAKA U-17 di sekolah SMKN 1 KUNINGAN

  • 05 Desember 2023

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    kegiatan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Kampus UNISA Kab.Kuningan

  • 19 April 2024

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB


  • Berita Terkini

    166 ASN Terima SK Pensiun, Iip Hidajat : Terimakasih Atas Dharmabakti Yang diberikan Kepada Negara

    • 29 Februari 2024 08:00:01
    • 122
    • Administrator

    KUNINGAN – Sebanyak 166 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pemberhentian (Pensiun) yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuninga ..... Baca Selengkapnya

    Tiga Perangkat Daerah Raih Penghargaan dari BPS

    • 16 Februari 2024 11:08:12
    • 217
    • Administrator

    KUNINGAN-Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan memberikan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagai lokus penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 ..... Baca Selengkapnya

    Pemkab Kuningan Gelar Kuningan SIPP ke-13: Masyarakat Sambut Antusias Inovasi Pelayanan Publik Terpadu

    • 24 Januari 2024 13:34:30
    • 193
    • Administrator

    CIGUGUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Kuningan SIPP (Sinergi Integrasi Pelayanan Pub ..... Baca Selengkapnya

    Pj Bupati Kuningan Serahkan Program PADUKA, Pasutri Langsung Dapat KTP dan KK Baru Usai Menikah

    • 10 Januari 2024 09:09:53
    • 266
    • Administrator

    KUNINGAN – Rabu, 10 Januari 2024 menjadi hari yang membahagiakan bagi pasangan Disya Dwi Ajeng dan Priangga Sukma Nugraha, pasalnya hari tersebut merupakan hari Pernikahan bagi mereka berdua. Se ..... Baca Selengkapnya

    DUKCAPIL ON THE STREET bertempat di Toserba Griya Kuningan

    • 03 Desember 2023 07:00:53
    • 398
    • Administrator

    KUNINGAN- Sebagai bentuk upaya meningkatkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Disdukcapil On The Street ..... Baca Selengkapnya

    Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 49 Pasutri Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan

    • 03 November 2023 08:00:11
    • 304
    • Administrator

    KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar sidang Itsbat Nikah, dimana sebanyak 49 pasang disidangkan oleh Panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sid ..... Baca Selengkapnya

    Kuningan SIPP Ke-11, Diselenggarakan Di Desa Manis Kidul

    • 25 Oktober 2023 08:59:25
    • 339
    • Administrator

    KUNINGAN- Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menyelenggarakan Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ke-11 kalinya, kali ..... Baca Selengkapnya

    SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

    • 20 Oktober 2023 09:53:07
    • 821
    • Administrator

    Bapak,ibu,akang ,teteh pengguna aplikasi Sipanduk,dalam upaya terus meningkatkan pelayanan online Disdukcapil Kab.Kuningan. Dimohon untuk mengisi survei kepuasan dengan scan barcode di poster Survei.. ..... Baca Selengkapnya

    DISDUKCAPIL Kab. Kuningan ikut memeriahkan Karnaval Hari jadi Kuningan yang ke-525

    • 03 September 2023 11:06:50
    • 381
    • Administrator

    KUNINGAN,  memperingati Hari Jadi ke 525 Kuningan terlihat ribuan masyarakat Kab. Kuningan memadati sepanjang ruas Jalan Siliwangi, untuk menyaksikan Karnaval sebagai agenda tahuna ..... Baca Selengkapnya