Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI


Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Delapan, Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Sembilan, Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Sepuluh, Petugas Registrasi

Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tiga Belas, Penambahan Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.

Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

  • 06 Februari 2021 01:03:42
  • 2.357
  • Oleh Administrator
  • 22 Desember 2025

    Pukul : 10:00:00 s/d Selesai
    Menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Tulungagung

  • 21 Desember 2025

    Pukul : 20:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Di PANDAPA (SAUNG RAHAYAT) Bersama KKN UNIVERSITAS PRASETIA MULYA

  • 14 Desember 2025

    Pukul : 20:11:00 s/d Selesai
    DUKCAPIL ON THE STREET, di Toserba GRIYA Kuningan

  • 13 Desember 2025

    Pukul : 20:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Di Desa Kawahmanuk Kec. Darma Kab. Kuningan

  • 10 Desember 2025

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Menerima Kunjungan Kerja dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Dalam rangka Study Banding Program Inovasi PADUKA

  • 11 Januari 2026

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB


  • Berita Terkini

    Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTSEN Lintas Sektor Kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat

    • 11 Desember 2025 08:12:16
    • 201
    • Administrator

    Kuningan, 11-12-2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekon ..... Baca Selengkapnya

    Dorong Transformasi Digital, Disdukcapil Kuningan Gandeng Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan IKD

    • 11 Desember 2025 10:34:48
    • 135
    • Administrator

    KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat transformasi pelayanan publik. Langkah strate ..... Baca Selengkapnya

    Menerima Kunjungan Kerja dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Dalam rangka Study Banding Program Inovasi PADUKA

    • 10 Desember 2025 09:00:30
    • 118
    • Administrator

    KUNINGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan menerima kunjungan kerja (kunker) dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, pada hari Rabu 10 Desember 2025. Kunjungan ..... Baca Selengkapnya

    LAGI!!! Dukcapil Turun Lapangan: Desa Nanggela Jadi Lokasi POLANTAS hari ini

    • 04 Desember 2025 16:06:54
    • 118
    • Hum Dukcapil

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan kembali melanjutkan program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas). Setelah sebelumnya menyasar Desa Legok dan D ..... Baca Selengkapnya

    Dukcapil Kuningan Lanjut Gelar POLANTAS di Dua Desa, Layani 11 Warga

    • 03 Desember 2025 16:06:25
    • 136
    • Hum Dukcapil

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali melaksanakan kegiatan Jemput Bola Program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas), sebagai wujud pelayanan inkl ..... Baca Selengkapnya

    Hari Disabilitas Internasional: Dukcapil Kuningan Torehkan Prestasi Membanggakan

    • 03 Desember 2025 16:06:34
    • 177
    • Hum Dukcapil

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Dukcapil Kuningan menerima penghargaan dari Ikatan ..... Baca Selengkapnya

    Disdukcapil Kuningan Laksanakan Program POLANTAS di Tiga Desa

    • 02 Desember 2025 16:06:00
    • 119
    • Hum Dukcapil

    Disdukcapil Kabupaten Kuningan melaksanakan program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas) dengan pelayanan jemput bola dokumen kependudukan di tiga desa, yaitu Desa Ragawacana Kecam ..... Baca Selengkapnya

    Disdukcapil Kuningan Dampingi Pelayanan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025 di Kodim 0615/Kuningan

    • 02 Desember 2025 16:06:17
    • 180
    • Hum Dukcapil

    Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan pendampingan pelayanan penerbitan Akta Pencatatan ..... Baca Selengkapnya

    Disdukcapil Kuningan Gelar Pelayanan Adminduk dan IKD untuk ASN dalam Rangka HUT Korpri ke-54

    • 01 Desember 2025 16:06:54
    • 155
    • Hum Dukcapil

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korpri ke-54, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan menyelenggarakan pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Aktivasi Identitas ..... Baca Selengkapnya