PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
Delapan, Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Sembilan, Stelsel Aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
Sepuluh, Petugas Registrasi
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN
Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
Tiga Belas, Penambahan Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.
Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.
- 06 Februari 2021 01:03:42
- 1.011
- Oleh Administrator
Berita Terkini
APEL HARI KESADARAN NASIONAL DI PIMPIN OLEH Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
- 17 Oktober 2024 07:30:38
- 99
- Administrator
Kuningan,- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd memimpin apel pagi Hari Kesadaran Nasional di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Kunin ..... Baca Selengkapnya
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- 11 Oktober 2024 08:00:39
- 266
- Administrator
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Helmi Johar, S.Sos memberikan arahan kep ..... Baca Selengkapnya
Pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di Sekolah SMK KARYA NASIONAL
- 30 September 2024 09:00:28
- 145
- Administrator
Kuningan, 30 September 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menggelar program jemput bola bagi pelajar dan aktivasi Identitas Kependudukan Di ..... Baca Selengkapnya
PUSAKA U-17
- 02 September 2024 10:36:14
- 215
- Administrator
KUNINGAN - Dukcapil Kuningan hadir di SMAN 2 GARAWANGI melakukan Pelayanan Untuk Sasaran Kelompok Pemula Usia 17 tahun (PUSAKA U-17) jelang PILKADA 2024, dengan harapan pemilih pemula berkesempat ..... Baca Selengkapnya
Dukcapil Hadir Di Pameran Pembangunan
- 02 September 2024 10:15:52
- 179
- Administrator
KUNINGAN - Hallo Warga Kabupaten Kuningan !!! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan membuka stand di Open Space Galery (OSG) Linggarjati - Cilimus dalam rangka memperingati H ..... Baca Selengkapnya
DUKCAPIL ON THE STREET
- 19 Juli 2024 13:24:13
- 506
- Admin B
KUNINGAN - Hallo warga Kuningan!!! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kuningan dan Toserba Griya Kuningan, kembali melakukan Pelayanan Adminduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan) yan ..... Baca Selengkapnya
Program PELITA ANAK Disdukcapil Gandeng Kelompok Kerja Posyandu
- 15 Juli 2024 09:04:14
- 401
- Administrator
KUNINGAN – Guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program “Pelita Anak” (Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu ..... Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Nikah, Sekda Dian Serahkan Dokumen Kependudukan Usai Ijab Kabul
- 06 Mei 2024 09:46:09
- 369
- Administrator
KUNINGAN-Pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan baru melalui Program Paduka dari Pemerintah Daerah melalui Disdukcil. Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si ..... Baca Selengkapnya
166 ASN Terima SK Pensiun, Iip Hidajat : Terimakasih Atas Dharmabakti Yang diberikan Kepada Negara
- 29 Februari 2024 08:00:01
- 587
- Administrator
KUNINGAN – Sebanyak 166 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pemberhentian (Pensiun) yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuninga ..... Baca Selengkapnya